Banyak Konsumen yang Belum Mengetahui Penerapan Larangan Kantong Plastik
- ratna tia
- Nov 30, 2017
- 4 min read
Penerapan larangan bagi toko moderen dan ritel untuk menyediakan kantong plastik | jual spunbond bag

"Jadi mereka yang belanjanya banyak bisa membeli kantong kain tersebut dengan harga satuan 5 ribu rupiah. Hari ini, terus terang kantong kain tersebut sudah habis. Jadi kami masih menunggu barang datang dari Indogrosir," bebernya kemarin (2/5).
Merchandiser Indomaret, Muhammad Irfan mengatakan sejak tanggal 1 Juni 2016, mereka sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk pelanggan. Namun mereka menyediakan kantong kain yang bentuknya seperti tas sebagai pengganti kantong plastik.
Jadi kembali saya jelaskan bahwa pemberlakuajn tersebut untuk semua toko moderen dan ritel," paparnya. Radar Banjarmasin mengunjungi salah satu ritel Indomaret yang ada di Jalan Perdagangan.
Hamdi kembali bertemu dengan konsumen yang lain. Kali ini, konsumen tersebut dari Banjarmasin. "Pertama kali saya tanya ia sudah tahu. Namun, ia mengira pemberlakuan tersebut hanya di Indomaret dan Alfamart saja, tidak di Hypermart.
Saya tanya lagi ia berasal dari mana, ternyata dari Tanah Bumbu. Ya, mungkin wajar saja ia belum tahu karena bukan berdomisili di Banjarmasin," ceritanya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, Hamdi, menceritakan ketika ia memantau langsung ke Hypermart, ada konsumen yang kebingungan. "Saat saya tanya apakah sudah tahu pemberlakuan aturan tersebut, ia menjawab tidak.
Penerapan larangan bagi toko moderen dan ritel untuk menyediakan kantong plastik sudah dimulai sejak Rabu (1/5) lalu. Namun, hingga hari ini masih banyak konsumen yang belum mengetahui hal tersebut.
Aprindo Siapkan Pengganti Kantong Plastik untuk Customer di Kota Bandung | jual spunbond bag
"Dalam perda hanya mengatur pengurangan kantong plastik, tidak menyebutkan kantong plastik yang berbayar di riteler. Itu bisa ditambahkan bisa lewat surat edaran atau peraturan wali kota yang lebih sepsifik. Itu perlu karena bisa menjadi payung hukum yang save untuk menjalankan kebijakan itu," kata Yuvlinda.
Di Kota Bandung terdapat peraturan daerah yang mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik. Namun menurutnya, ada beberapa hal yang belum tercantum dalam peraturan tersebut.
Yuvlinda menambahkan, pemerintah daerah juga harus memiliki sikap yang tegas mengenai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Saya yakin ini bisa dijalankan. Dari awal kami sudah menyatakan dukungan hanya saja perlu dijalankan dengan benar. Kalau pemerintah optimis kami juga optimis. Tapi yang jadi masalah, sosialisasi harus menjadi concern," ujar Yuvlinda.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting terhadap keberhasilan kebijakan tersebut.
Selain itu, kata Yuvlinda, sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap kantong plastik berbayar harus dijalankan baik.
"Kekhawatiran ada, karena bidang usaha selalu ada risiko terutama ketika ada aturan baru. Makanya kami usulkan harga paling rendah dulu. karena ini kan masa transisi, untuk menghindari hal yang tidak dinginkan. Seiring berjalan waktu, Kalau transisi berjalan tidak ada pengurangan konsumen kami bisa dinaikkan secara bertahap dan melihat reaksinya seperti apa," ujar Yuvlinda.
Ada kekhawatiran jika pelanggan pasar modern atau riteler itu lari ke pasar tradisional. Sebab kebijakan tersebut belum mencakup penggunakan kantong plastik di pasar tradisional.
Kendati begitu, Yuvlinda menilai, kebijakan kantong plastik berbayar memang menyasar konsumen kelas menengah ke atas.
"Harus ada dan memang itu yang saat ini sedang kami coba konsepkan, jadi ketika mereka menggunakan, harus jadi treatmen ada insentif.
Rasanya fair ketika bayar kantong plastik, tapi ketika tidak menggunakan apa rewardnya. Itu ada, yang nantinya dikonsepkan setiap riteler dan sedang dipikirkan. Kalau pengganti banyak seperti kardus yang sudah berjalan," ujar Ketua Bidang CSR dan Lingkungan Hidup DPP Aprindo, D Yuvlinda Susanta di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah memikirkan pengganti kantong plastik dan reward bagi konsumen yang tidak memakai kantong plastik.
Adanya kebijakan kantong plastik berbayar tentunya akan membuat customer ritel berpikir dua kali untuk membelinya.
Mulai 21 Februari, Belanja Pakai Kantong Plastik Bayar | jual spunbond bag
Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peretail. “Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah,” katanya.
Aprindo berharap jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.
Menurut Roy, peretail sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang. “Sudah sejak lama peretail telah menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai,” tutur Roy.
“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di Tanah Air. Kami melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini, semoga respons masyarakat juga positif,” ujarnya.
Namun, Aprindo meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Peretail juga mengingatkan bahwa mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan kantong plastik gratis ketika berbelanja.
Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol,” katanya.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK–II/2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
“Usulan dari para pengusaha retail, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2016).
Menanggapi kebijakan pemerintah dalam penerapan kantong plastik berbayar di retail modern, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba per 21 Februari hingga Juni mendatang.
Comentarios